Beranda | Artikel
Apa Hukum Meninggalkan Sholat dengan Sengaja?
Kamis, 14 Januari 2010

Pertanyaan:

Kakak saya tidak melaksanakan shalat, apakah saya boleh berhubungan dengannya atau tidak? Perlu diketahui bahwa ia hanyalah kakak saya seayah.

Jawaban:

Orang yang meninggalkan shalat dengan sengaja hukumnya kafir, ini berarti ia telah melakukan kekufuran yang besar menurut pendapat yang paling benar di antara dua pendapat ulama, yang demikian ini jika orang tersebut mengakui kewajiban tersebut. Jika ia tidak mengakui kewajiban tersebut, maka ia kafir menurut seluruh ahlul ilmi, demikian berdasarkan beberapa sabda Nabi shallallaahu’alaihi wa sallam:

رَأْسُ اْلأَمْرِ اْلإِسْلاَمُ وَعَمُوْدُهُ الصَّلاَةُ وَذِرْوَةُ سَنَامِهِ الْجِهَادُ

“Pokok segala urusan adalah Islam, tiangnya adalah shalat dan puncaknya adalah jihad.”[1]

إِنَّ بَيْنَ الرَّجُلِ وَبَيْنَ الشِّرْكِ وَالْكُفْرِ تَرْكُ الصَّلاَةِ

“Sesungguhnya (pembatas) antara seseorang dengan kesyirikan dan kekufuran adalah meninggalkan shalat.”[2]

اَلْعَهْدُ الَّذِيْ بَيْنَنَا وَبَيْنَهُمُ الصَّلاَةُ، فَمَنْ تَرَكَهَا فَقَدْ كَفَرَ

“Perjanjian (pembatas) antara kita dengan mereka adalah shalat, maka barangsiapa yang meninggalkannya berarti ia telah kafir.”[3]

Karena orang yang mengingkari kewajiban shalat berarti ia mendustakan Allah dan RasulNya serta ijma’ ahlul ilmi wal iman, maka kekufurannya lebih besar daripada yang meninggalkannya karena meremehkan. Untuk kedua kondisi tersebut, wajib atas para penguasa kaum Muslimin untuk menyuruh bertaubat kepada orang yang meninggalkan shalat, jika enggan maka harus dibunuh, hal ini berdasarkan dalil-dalil yang menunjukkan hal ini. Lain dari itu, selama masa diperintahkan untuk bertaubat, harus mengasingkan orang yang meninggalkan shalat dan tidak berhubungan dengannya serta tidak memenuhi undangannya sampai ia bertaubat kepada Allah dari perbuatannya, namun di samping itu harus tetap menasehatinya dan mengajaknya kepada kebenaran serta memperingatkannya terhadap akibat-akibat buruk karena meninggalkan shalat baik di dunia maupun di akhirat kelak, dengan demikian diharapkan ia mau bertaubat sehingga Allah menerima taubatnya.

Kitab ad-Da’wah, halaman 93, Ibnu Baz.

__________
Catatan kaki:
[1] Dikeluarkan oleh Imam Ahmad (5/231), at-Tirmidzi, kitab al-Iman (2616), Ibnu Majah, kitab al-Fitan (3973) dengan isnad shahih.
[2] Dikeluarkan oleh Muslim dalam kitab Shahihnya, kitab al-Iman (82).
[3] Dikeluarkan oleh Imam Ahmad (5/346) dan para penyusun kitab Sunan dengan isnad shahih, at-Tirmidzi, kitab al-Iman (2621), An-Nasa’i, kitab ash-Shalah (1/232), Ibnu Majah, kitab Iqamatus Shalah (1079).

Sumber:
Fatwa-Fatwa Terkini Jilid 1, Penerbit Darul Haq.

Sumber: fatwaulama.wordpress.com

🔍 Hukum Smoothing Dalam Islam, Kaligrafi Tulisan Al Quran, Doa Ketika Istri Hamil, Hukum Transfusi Darah, Apakah Dosa Besar Bisa Diampuni, Nama Nama Surga Dan Tingkatannya

 

Flashdisk Video Cara Shalat dan Bacaan Shalat

KLIK GAMBAR UNTUK MEMBELI FLASHDISK VIDEO CARA SHOLAT, ATAU HUBUNGI: +62813 26 3333 28


Artikel asli: https://konsultasisyariah.com/1485-apa-hukum-meninggalkan-sholat-dengan-sengaja.html